Jumat, 18 Mei 2012

Indonesia di Pemilu 2014

Indonesia di Pemilu 2014 - pemilihan Presiden RI akan dilksanakan. Ada tiga unsur pokok yang bisa menyukseskan pemilihan tersebut, yaitu Komisi Pemilihan Umum, Kandidat (Peserta pemilu), dan Konstetuen (Pemilih).
Pasal 10 UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilu dan Pasal 2 Kepres No. 16 Tahun 1999 tentang PembentukanKPU dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum KPU, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilu, KPU mempunyai tugas kewenangan;
  1. Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
  2. Menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;
  3. Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;
  4. Menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
  5. Menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;
  6. Mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;
  7. Memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 terdapat tambahan huruf:
  1. Tugas dan kewenangan lainnya yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
Sedangkan dalam Pasal 11 UU No. 3 Tahun 1999 tersebut juga ditambahkan, bahwa selain tugas dan kewenangan KPU sebagai dimaksud dalam Pasal 10, selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Pemilu dilaksanakan, KPU mengevaluasi sistem Pemilu.
Tentunya tugas dan wewenang tersebut dilksanakan secara objektif  oleh KPU, tanpa ada intervensi dari Parpol manapun, tanpa ada pengelembungan suara, kalau di KPU terjadi intervensi dari Parpol dan pengelembungan suara, maka membuka kemungkinan Demokrasi Indonesia akan tercederai, dan akan terjadi pengulangan pencoblosan. Pengulangan pencoblosan akan mengeluarkan anggaran lagi yang diambil dari uang rakyat. Ini jelas merugikan rakyat. Kalau rakyat tau bahwa dirinya dirugikan, rakyat akan marah, kemarahan tersebut bisa berbentuk demo, kecaman, apatis dan tidak percaya lagi pada KPU.
Unsur kedua, Kandidat (Peserta pemilu). Seorang kandidat bisa berangkat dari Independen, bisa pula dari Partai. Partai saat ini sudah kurang mendapatkan kepercayaan dari masyarakatnya, hal ini disebabkan karena Partai tidak lagi berfungsi sebagaimana UU RI No. 31 Tahun 2002 Tentang Partai Politik. Bila masyarakat tidak percaya lagi pada Parpol, ancaman pada Pemilu 2014 yang akan datang adalah mereka tidak akan milih  kandidat yang berangkat dari Parpol itu atau dari Parpol manapun.
Selain itu, kecurangan Kandidat sering terjadi di lapangan, misalnya melakukan agitasi dan propaganda pada masyarakat.
Unsur ketiga, Konstetuen. Salah satu hak warga negara adalah memilih dan dipilih dalam suatu pemilu. Namun mereka tidak akan memilih karena kedustaan yang didapat. Bila masyarakat tidak mau mailih, Parpol akan melakukan berbagai cara untuk mendapatkan “suara”, walaupun dengan cara membeli. Membeli suara, kandidat jelas mengeluarkan. Karena mengeluarkan uang saat pencalonan, setelah terpilih beusaha untuk mengembalikan modal itu, walaupun dengan cara mengorupsi hak-hak rakyat.
Rakyat sudah jenuh dengan pemilihan dan adanya partai, karena yang didapat rakyat bukan lagi kesejahteraan, melainkan janji-jani belaka dan kesengsaraan.
Ancaman-ancaman seperti di atas harus ada strategi untuk menghadapinya. Misalnya, KPU harus jujur dan objektif. Seorang kandidat tidak perlu melakukan agitasi, dan propaganda, Parpol kembali pda fungsinya sehingga masyarakat percaya. Kalau masyarakat percaya pada Parpol, besar kemungkinan akan memilih tanpa ada mony politic.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar